Senior Vice President Feul Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, bensin premium untuk mobil pribadi akan dijual pada SPBU khusus.
"SPBU khusus ini nggak menjual premium Rp 4.500, tetapi menjual premium Rp 6.500. Begitu juga sebaliknya, SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 sedangkan premium khusus tidak," ungkap Suhartoko ketika dihubungi wartawan, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti juga mobil tangkinya kita bedain, ini kita belum tahu nanti bagaimana rinciannya, kita masih menunggu kepastian dari pemerintah," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan akan ada dua harga untuk bensin premium.
"Sepeda motor dan angkutan kota boleh membeli premium bersubsidi Rp 4.500, sedangkan mobil pribadi hanya boleh membeli premium dengan harga sedikit lebih mahal, namun masih tetap disubsidi pemerintah," kata Jero pekan lalu.
(rrd/dnl)