"Selain menjamin ketersediaan daging dan stabilisasi harga daging di tingkat konsumen, peraturan ini dikeluarkan juga untuk meningkatkan transparansi proses perizinan dan perlindungan konsumsi," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Adapun yang dijamin dalam kebijakan tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pertama, jenis daging potongan primer (prime cut) segar dingin akan dikecualikan dari analisis kebutuhan nasional dan impor produk tersebut hanya dapat dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandara Polonia Medan
- Kedua, realisasi impor sapi bakalan pada bulan Juli dimajukan menjadi bulan Juni, Sementara importasi daging untuk semester II bisa dilakukan sampai 30 September 2013
- Ketiga, pemerintah menunjuk Bulog untuk melakukan impor hewan dan produk hewan guna menjaga ketahanan pangan serta stabilisasi harga daging di tingkat konsumen untuk didistribusikan ke pasar ritel
- Keempat, proses perizinan impor hewan dan produk hewan akan dilakukan melalui perizinan satu atap dan dilakukan secara online melalui INATRADE dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) agar tercipta penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor
- Kelima, perusahaan yang melakukan impor produk hewan dan olahan harus memenuhi ketentuan kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Keenam, Kemendag bersama-sama dengan instansi terkait akan melakukan evaluasi atas ralisasi impor hewan dan produk hewan yang tercantum dalam persetujuan impor
(dnl/hen)