Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya bahwa batas membangun rumah tinggal di Jakarta maksimal 2 lantai. Dengan adanya Pergub baru, masyarakat Jakarta yang akan membangun rumah tinggal 3 lantai tak lagi dilarang asalkan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pergub sudah keluar diundangkan mulai hari ini, untuk masyarakat yang sudah kadung membangun 3 lantai, bisa memutihkan IMB-nya mereka datang ke suku dinas tata ruang untuk meminta block plan 3 lantai, seteleh block plan keluar lalu datang ke P2B untuk mengurus IMB," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Putu Ngurah Indiana kepada detikFinance, Selasa (23/7/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagi yang melanggar tetap kena denda, misalnya kalau bangunan di bawah 200 meter persegi itu sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ini berlaku surut," katanya.
Ia menambahkan pelanggaran rumah hingga 3 lantai selama ini tak hanya terjadi untuk rumah-rumah mewah di kawasan elit. Beberapa kasus seperti bangunan-bangunan kos-kosan di pusat-pusat kota juga kerap melanggar bangunan 3 lantai.
Putu pernah mengatakan latar belakang diizinkannya membangun rumah tinggal di Jakarta hingga 3 lantai karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, pertimbangan harga tanah di Jakarta yang semakin sempit dan makin mahalnya harga tanah di Ibukota.
(hen/dnl)