Presiden SBY mengatakan, untuk pendapatan negara tahun depan ditetapkan Rp 1.662,5 triliun. Jumlah ini naik 10,7% dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 1.502 triliun.
"Dari anggaran pendapatan negara Rp 1.662,5 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp 1.310,2 triliun, naik 14,1% dari targetnya dalam APBN-P tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 12,25 di tahun 2013, menjadi 12,65 di tahun 2014," tutur SBY dalam Pidato Nota Keuangan 2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, SBY menggariskan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama, mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tak hanya itu, alokasi belanja juga diarahkan agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan ,dan ramah lingkungan.
- Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar, dan kegiatan yang sejenis.
- Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi, di antaranya dengan mengubah secara bertahap sistem subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran.
- Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu semua itu juga harus didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik.
- Kelima, menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga, serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik, akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tak mampu mencapai sasaran. Saya menyadari bahwa salah satu kendala di dalam kebijakan belanja negara adalah proses pencairan dan penyerapan. Untuk mengatasi hal itu, maka telah dibuat langkah untuk penyederhanaan prosedur dan persiapan yang lebih matang dalam perencanaan anggaran. Dengan langkah ini proses penyerapan anggaran dapat dilakukan lebih dini. Tentu hal ini dilakukan, tanpa mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik.