"Karena perusahaan tidak aktif. Jadi sudah tidak terjadi aktivitas usaha. Tinggal plang (papan nama) perusahaannya saja," kata
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I (IKNB I) Ngalim Sawega saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dia menyebutkan, dari 9 perusahaan modal ventura tersebut jumlah asetnya mencapai Rp 8,407 triliun dengan nilai liabilitas sebesar Rp 5,11 triliun dan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 5,452 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, OJK mencatat ada sedikitnya 89 perusahaan modal ventura termasuk 9 perusahaanyang dicabut izinnya.
"Total perusahaan modal ventura ada 89. Kan ada 15 yang kena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kemarin, nah yang 9 dicabut izinnya, yang 5 PKU nya dicabut sehat lagi normal lagi, dan yang 1 nya mengembalikan izin usaha, 22 November nanti proses pengembalian izinnya," terang dia.
Berikut ke-9 perusahaan tersebut:
- PT Dinamika Sistem Sejahtera (Jakarta)
- PT Handa Putra Capital (Jakarta)
- PT Inkapita Venture (Jakarta)
- PT Jasa Dinamika Venture Coorporation (Aceh)
- PT Mahe Investama (Jakarta)
- PT Yao Capital (Jakarta)
- PT Abalone Cyber Capitalindo (Jakarta)
- PT Brata Ventura (Bali)
- PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)