Nantinya, OJK akan menindak tegas perusahaan yang menjual premi asuransi di bawah tarif.
"OJK akan mengawal tarif ini. Tujuan makro adalah menurunkan defisit neraca asuransi kita, serta akan menindak tegas perusahaan yang menjual di bawah tarif. Di banyak negara lain juga banyak mengatur soal asuransi ini," kata Firdaus di Kantor AAUI, Jumat (24/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir 2012 defisitnya mencapai Rp 7,8 triliun sedangkan untuk premi mencapai bisa Rp 14-15 triliun," jelasnya.
Firdaus mengungkapkan, kenaikan angka defisit transaksi berjalan ini karena tingginya pendapatan premi industri asuransi. OJK memprediksi jika industri asuransi memiliki tarif referensi produk asuransi, maka industri akan menahan retensi dalam jumlah yang lebih banyak di dalam negeri.
Untuk mengurangi angka defisit transaksi berjalan industri asuransi, OJK memiliki dua program yakni secara intensifikasi dan ekstentifikasi.
Untuk program intensifikasi, OJK memaksimalkan kapasitas dalam negeri dengan cara perusahaan asuransi meningkatkan retensinya sendiri atau bekerjasama dengan memakai co-insurance termasuk memanfaatkan perusahaan reasuransi. "Program ini yang menjadi skala prioritas kami," ungkapnya Firdaus.
"Ada kalanya pemerintah juga perlu mengatur tidak selalu diserahkan pasar," imbuh Firdaus.
Seperti diketahui, OJK bakal menetapkan tarif premi asuransi properti, asuransi banjir, dan asuransi kendaraan bermotor yang mulai berlaku 1 Februari 2014. Untuk asuransi kebakaran dan asuransi banjir yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah.
Adapun, tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditetapkan pada 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014.
Rate premi asuransi banjir ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah. Di Indonesia terbagi atas dua wilayah yang masing-masing wilayah ada empat zonasi.
Misalnya, penetapan zonasi untuk wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dilihat berdasarkan tingkat ketinggian air ketika terjadi banjir. Adapun, penetapan zonasi untuk wilayah lain dihitung berdasarkan frekuensi terjadi banjir.
Khusus untuk objek pertanggungan yang berada di lantai 2 gedung atau high rise building, besaran premi dapat dipotong sebesar maksimal 20% dari tarif premi.
Pemetaan wilayah juga dilakukan dalam perhitungan tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Metode tarif premi kendaraan yang baru ini ditetapkan berdasarkan tiga wilayah.
Wilayah satu meliputi Sumatera dan kepulauan sekitarnya, wilayah dua mencakup Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan wilayah tiga menjangkau seluruh Indonesia di luar yang termasuk wilayah satu dan dua.
Selain itu, penetapan tarif premi juga mempertimbangkan kelompok harga kendaraan yang menyesuaikan dengan kehadiran mobil murah ramah lingkungan.
Pemegang polis juga harus menanggung nilai retensi sendiri atau administrasi lebih mahal dalam mengajukan klaim. Pasalnya, terjadi kenaikan biaya pengajuan klaim dari Rp 200.000 menjadi Rp 300.000 per klaim.
Selain mengatur tarif premi, OJK juga menetapkan pembatasan maksimal komisi yang diberikan kepada pialang, agen asuransi, maupun pihak lain yang berperan sebagai tenaga pemasar, seperti perbankan dan lembaga pembiayaan.
Komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir ditetapkan sebesar 15% dari nilai pertanggungan, sementara komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor adalah sebesar 25%.
(dru/ang)