"Ada 6 poin yang harus direnegosiasi, 6 poin itu harus dipenuhi semua, berlaku sama baik perusahaan Kontrak Karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak bisa perusahaan yang satu royaltinya sekian lalu perusahaan lainnya royaltinya beda lagi, semua harus sama," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3/2014).
Adapun 6 poin renegosiasi kontrak tersebut yakni, batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan perpanjangan kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Freeport nggak ada masalah, tapi bagi Newmont itu berat, Newmont itu berdarah-darah, susah sekali. Kondisi keuangan mereka berbeda dengan Freeport, tidak semua perusahaan bisa memenuhi," ujarnya.
Sukhyar mengakui,hingga sampai saat ini hanya beberapa perusahaan saja yang mau dan siap untuk tanda tangan renegosiasi kontrak, termasuk memenuhi semua poin renegosiasi. Itu pun kelasnya bisa dikatakan 'kelas teri', belum dapat menjangkau perusahaan-perusahaan besar. Sementara renegosiasi kontrak harus dilakukan oleh 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 PKP2B.
"Ya itulah kenyataannya, itu kan susah banget, kalau orang berduit kan susah mintanya, harus pelan-pelan," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 7 perusahaan KK dari 37 KK dan 15 perusahaan PKP2B dari 74 perusahaan PKP2B yang telah setuju merenegosiasi kontrak yang diajukan pemerintah.
Tujuh perusahaan KK yang sudah setuju antara lain:
- Tambang Mas Sable, luas wilayah awal: 23.500 hektar, penciutan: 23.500 hektar
- Tambang Mas Sangihe, luas wilayah awal : 82.091 hektar, penciutan: 82.091 hektar
- Mindoro Tiris Emas, luas wilayah awal : 9.235 hektar, penciutan : 9.235 hektar
- Irama Mutiara Mining, luas wilayah awal : 16.470 hektar, penciutan : 16.470 hektar
- Iriana Mutiara Indeburg, luas wilayah awal : 108.600 hektar, penciutan : 95.280 hektar
- Woyla Aceh Minerals, luas wilayah awal : 24.250 hektar, penciutan : 24.250 hektar
- Karimun Granite, luas wilayah awal : 2.761 hektar, penciutan : 2.761 hektar
Sedangkan 15 PKP2B yang setuju seluruh poin yang diajukan pemerintah antara lain:
- Selo Argokencono Sakti, luas wilayah awal: 12.010 hektar, penciutan : 12.010 hektar
- Banjar Intan Mandiri, luas wilayah awal : 6.625 hektar, penciutan : 6.625 hektar
- Dharma Puspita Mining, luas wilayah awal : 2.811 hektar, penciutan : 2.811 hektar
- Abadi Batu Bara Cemerlang, luas wilayah awal : 18.950 hektar, penciutan : 15.000 hektar
- Mandiri Inti Perkasa, luas wilayah awal : 9.240 hektar, penciutan : 9.240 hektar
- Tanjung Alam Jaya luas wilayah awal : 6.038 hektar, penciutan : 6.038 hektar
- Batu Alam Selaras luas wilayah awal :8.139 hektar, penciutan : 8.139 hektar
- Ekasatya Yanatama, luas wilayah awal: 5.587 hektar, penciutan: 5.587 hektar
- Selo Argokendali luas wilayah awal: 20.200 hektar, penciutan : 15.000 hektar
- Barapramulya Abadi, luas wilayah awal : 20.000 hektar, penciutan : 15.000 hektar
- PD Baramarta luas wilayah awal: 2.622 hektar, penciutan : 2.622 hektar
- Kadya Caraka Mulia, luas wilayah awal: 4.628 hektar, penciutan : 4.628 hektar
- Jorong Barutama Grestom, luas wilayah awal : 9.556 hektar, penciutan : 9.556 hektar
- Trubaindo Coal Mining luas wilayah awal : 23.650 hektar, penciutan : 22.687 hektar
- Kartika Selabumi Mining, luas wilayah awal : 17.550 hektar, penciutan : 15.000 hektar











































