Ini Besaran Pajak Kendaraan Mewah

Pajak Barang Mewah Naik (5)

Ini Besaran Pajak Kendaraan Mewah

- detikFinance
Rabu, 16 Apr 2014 18:17 WIB
Mobil-mobil mewah sedang mengisi bahan bakar di Jakarta. (Foto: M. Luthfi Andika/Detikcom)
Jakarta - Perlu waktu sekitar 8 bulan bagi pemerintah untuk merilis aturan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini mulai diwacanakan pada Agustus tahun lalu, tetapi baru bulan ini diberlakukan.

Dalam PP No 22/2014, disebutkan kelompok-kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, mulai dari 10 persen sampai 125 persen. Selengkapnya lihat infografis berikut:



(hds/DES)

Hide Ads