Harga Rumah Subsidi Belum Bisa Bebas Pajak 10%

Harga Rumah Subsidi Belum Bisa Bebas Pajak 10%

- detikFinance
Selasa, 29 Apr 2014 15:50 WIB
Jakarta - Bagi konsumen yang akan membeli rumah bersubsidi belum bisa mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Alasannya hingga kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempelajari kenaikan batas harga rumah bersubsidi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan harus ditentukan harga rumah terlebih dahulu, sebelum diputuskan soal PPN, baik itu pembebasan ataupun pengurangannya.

"Jadi belum ada final mengenai keputusan, mengenai harga berapa yang mau ditetapkan," ujar Chatib di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal harga rumah rumah, tengah dibahas dari dua sisi. Pertama adalah harga yang diajukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan kedua adalah harga dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Kemenpera memang sudah lama mengajukan harga tersebut, sekitar akhir tahun 2013. Namun usulan tersebut akan dipelajari bersama dengan rekomendasi harga dari Kementerian PU yang baru disampaikan beberapa waktu lalu.

"Lagi dipelajari soalnya saya baru terima surat dari Menteri PU Djoko Kirmanto untuk referensi mengenai harganya, nanti itu yang akan dilihat sebagai patokan, di DJP sekarang," terangnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan kenaikan harga rumah berdasarkan permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN.

"Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," kata Sri.

Dampak belum terbitnya penghapusan PPN untuk rumah bersubsidi membuat pengembang tak tertarik membangun rumah subsidi. Padahal pemerintah sudah mencoba menaikkan harga rumah subsidi, sehingga kini rumah yang masih bebas PPN merupakan rumah subsidi dengan harga lama.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

A. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)

B. Harga jual tidak melebihi:



  • Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
  • Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat.


Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual-beli yang terjadi, yang dikenakan kepada pembeli rumah/properti.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads