Tuntut Uang Koran Hingga Parfum, Buruh Jadi Wirausaha Saja

Tuntut Uang Koran Hingga Parfum, Buruh Jadi Wirausaha Saja

- detikFinance
Jumat, 02 Mei 2014 08:05 WIB
Jakarta - Kalangan pengusaha tetap keberatan dengan usulan para serikat pekerja tentang penambahan komponen-komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL). Menurut mereka KHL tak bisa terus-terusan ditambah demi kenaikan upah buruh.

Baru-baru ini juga, kalangan buruh meminta sejumlah item baru untuk masuk ke dalam KHL, antara lain koran, pulsa, hingga parfum.

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, kalangan buruh yang ingin punya penghasilan lebih sebaiknya memilih jadi wirausahawan atau entrepreneur saja.

"Kalau buruh mau mendapatkan penghasilan lebih, ada jalur kewirausahan/entrepreneur. Dan pemerintah sudah menyediakan kementerian UKM untuk melakukan pembinaan," tegas Franky kepada detikFinance, Jumat (2/5/2015)

Franky sangat mengapresiasi pelaku Usaha-usaha kecil menengah (UKM) se-Indonesia yang dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi dalam pembangunan. Ia mengusulkan buruh bisa jadi pengusaha sehingga tak selalu menuntut soal upah.

"Kalau tidak mau sebagai buruh, bisa sebagai pengusaha," serunya.

Franky beralasan, menambah KHL tak akan menyelesaikan masalah bagi para buruh yang ingin punya penghasilan lebih banyak. Selain itu dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tak semua pemerintah daerah menetapkan UMP di atas atau sama dengan KHL per bulan.

"Tidak perlu dipertimbangkan tuntutan tersebut. Perlu dilihat dengan lebih luas apakah tuntutan tersebut sesuai dengan pekerjaan atau karena kebutuhan lain," jelas Franky.

Bahka ia memperkirakan, komponen-komponen KHL baru yang diminta serikat pekerja belum tentu cocok untuk semua sektor usaha. Misalnya buruh pabrik dengan sektor pertambangan dan perkebunan akan berbeda kebutuhan dasarnya.

"Pekerja di daerah-daerah pertambangan dan perkebunan, menurut saya, tidak membutuhkan itu," katanya.

Ketentuan KHL selama ini sempat mengalami perubahan, beberapa tahun lalu jumlah komponen KHL hanya sebanyak 46 item. Kemudian bertambah menjadi 60 item, saat ini ada desakan dari serikat pekerja agar KHL ditambah menjadi 84 item.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Kemudian 2012 lalu, komponen KHL ditambah menjadi 60 item, beberapa contoh komponen KHL yang baru pada waktu itu antara lain, ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, dan seterika. Selain itu juga ada 8 komponen yang berubah kualitas atau kuantitasnya di antaranya soal pemakaian daya listrik, lampu, dan lain-lain.

Beberapa contoh KHL:

  • Ikat pinggang 1/12 ( artinya 1 ikat pinggang untuk 12 bulan)
  • Kaos kaki 4/12
  • Deodorant 100 mg 6/12
  • Setrika 250 watt 1/48
  • Pakaian muslim
  • Peci
  • Sarung/kain panjang (dari 1/12 menjadi 3/24)
  • Sewa kamar sederhana
  • Kasur busa
  • Bantal dari 1/48 menjadi 2/36
  • Listrik 450 watt menjadi 900 watt
  • Bola lampu hemat energi 14 watt 3/12
(hen/dnl)

Hide Ads