Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta memberikan waktu yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu untuk menjalani ibadah puasa.
Demikian tertulis dalam situs resmi Kemenkeu yang dikutip detikFinance, Rabu (18/6/2014).
Ada pun selain jam kerja, juga ditentukan besaran potongan tunjangan bila pegawai pulang sebelum waktunya. Potongan itu dari 0,5% hingga 2,5% dari gaji bulanan.
Berikut rinciannya :
1. Pengaturan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1435 H.
- Jam masuk kantor pukul 07.30 waktu setempat.
- Jam pulang kantor pukul 16.00 waktu setempat.
- Jam istirahat Senin s/d Kamis pukul 12.15-12.30 waktu setempat.
- Jam istirahat Jumat pukul 11.30-12.45 waktu setempat.
- PSW 1, pukul 15.31 s/d < 16.00 dengan besaran potongan 0,5 %.
- PSW 2, pukul 15.01 s/d < 15.31 dengan besaran potongan 1 %.
- PSW 3, pukul 14.31 s/d < 15.01 dengan besaran potongan 1,25 %.
- PSW 4, < 14.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja, maka besaran potongan 2,5 %.
Sementara pengaturan Pulang Sebelum Waktunya (PSW) selama bulan Ramadhan 1435 H khusus bagi pegawai bekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
- PSW 1, waktu pulang 16.00 s/d < 16.30 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan, maka besaran potongan 0,5 %.
- PSW 2, waktu pulang 15.31 s/d < 16.00 dan tidak mengganti waktu keterlambatan, maka besaran potongan 1%.
- PSW 3, waktu pulang 15.01 s/d < 15.31 dan tidak mengganti waktu
keterlambatan, maka besaran potongan 1,25 %. - PSW 4, waktu pulang < 15.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja, maka besaran potongan 2,5%.