"Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL,β kata Iswan Abdullah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional yang mewakili KSPI, dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (7/9/2014).
Iswan memberi contoh upah minimum buruh di Jabodetabek yang Rp 2,4 juta per bulan. Jauh dibandingkan Jepang yang Rp 24,8 juta per bulan, Korea Selatan Rp 14,1 juta per bulan, Australia Rp 42 juta per bulan, atau Malaysia Rp 3,3 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menilai permintaan tersebut sudah melalui kajian. Selama ini, KHL untuk pekerja lajang ditentukan sebanyak 60 item sementara KSPI menilai seharusnya ada 24 item yang belum tercakup.
Berikut adalah tambahan 24 item yang diinginkan masuk dalam KHL:
- Jaket.
- Kaos.
- Jam tangan.
- Jam dinding.
- Tas kerja.
- Sandal semi formal.
- Parfum (kualitas KW super).
- Bedak.
- Jas hujan.
- Komputer.
- Telepon seluler.
- Pulsa.
- Payung.
- Dompet.
- Karpet.
- Kipas angin.
- Mesin cuci.
- Dispenser.
- Perlengkapan P3K.
- Keset kaki.
- Hanger dan gorden.
- Perlengkapan makan (mangkok, meja, dan kursi makan).
(zul/hds)