Bila UMP DKI 2015 Naik 11%, Berapa Upah Minimum Tahun Depan?

Bila UMP DKI 2015 Naik 11%, Berapa Upah Minimum Tahun Depan?

- detikFinance
Rabu, 08 Okt 2014 11:06 WIB
Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih memfinalisasi rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Namun berdasarkan hitungan dunia usaha, melalui Kadin Jakarta, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 komponen selama Januari-Juni 2014 ada kenaikan KHL sebesar 10%-11%.

Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kini Presiden Terpilih) menetapkan besaran UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11% dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.

Terkait proyeksi UMP tahun depan, bila menghitung kenaikan KHL 11% dengan asumsi kenaikan UMP tahun depan sejalan dengan kenaikan KHL yang dihitung Kadin, maka UMP DKI Jakarta tahun depan bisa bertambah Rp 268.543/bulan. Sehingga dengan UMP tahun ini mencapai Rp 2.441.301/bulan, maka perkiraan UMP DKI Jakarta tahun depan kurang lebih sekitar Rp 2.709.844/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar 30%.

"Yang jelas dari serikat pekerja tetap konsisten minta upah DKI naik 30%," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI KSPI Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).

Menurut Dedi, kenaikan upah 30% sudah dihitung secara matang oleh para buruh. Mereka pun punya hasil survei KHL sendiri, berdasarkan hitungan KSPI, kenaikan persentase KHL bulan Februari-Juni 2014 sudah 14%. Nilai itu belum ditambah dengan usulan penambahan jumlah item KHL dari 60 item menjadi 84 item.

Dengan kenaikan jumlah persentase KHL ditambah kenaikan 84 item KHL, maka buruh memprediksi UMP DKI Jakarta tahun 2015 mencapai Rp 3,7 juta atau paling tinggi Rp 4 juta per bulan.

"Banyak hal yang harus kita dorong pertama kuantitas dan kualitas barang yang sudah tidak sesuai dengan aturan pengupahan. Kajian ini paling tidak sudah bisa kita ketahui tahun depan UMP DKI akan naik menjadi Rp 3,7 juta atau paling tidak Rp 4 juta dan itu kita sudah survei," papar Dedi.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads