Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
"Dengan Ditjen AHU, kita melakukan registrasi ulang, validasi semua data. Pastikan tidak ada NPWP bodong," tegas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita butuh sekitar beberapa tahun. Kita cek lagi semuanya," sebut Fuad.
Bila ditemukan NPWP bodong, lanjut Fuad, akan ada sanksi. Mulai dari yang paling ringan seperti teguran, sampai terberat yaitu pencabutan izin usaha.
"Kalau nggak ada NPWP, ya mental. Baru ngasih teguran, nggak mau juga ya cabut izin usahanya," kata Fuad.
Proses ini sudah dimulai dengan penandatangan kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham. Langkah awal akan dimulai dengan sinkronisasi data secara online.
"Ini sudah lama direncanakan dan memang baru bisa terealisasi sekarang karena mempertimbangkan banyak hal," tutur Fuad.
(mkl/hds)