"Kalau ada rapermen (rancangan peraturan menteri) FLPP mau dihentikan, saya bilang nggak. Nggak logika itu. Jadi FLPP menurut saya harus terus," ujar Menteri PU-Pera Mochamad Basuki Hadimuljono di kantornya, Senin (3/11/2014).
Ia mengatakan, bila FLPP hanya diberlakukan untuk rumah vertikal saja, maka dikhawatirkan akan memberatkan kelompok masyarakat tidak mampu yang tinggal di luar perkotaan untuk memiliki rumah tapak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, FLPP untuk rumah vertikal alias berbentuk bangunan bertingkat hanya cocok untu diterapkan di kawasan perkotaan padat yang memang sudah kekurangan lahan.
Sedangkan untuk kawasan dengan tingkat kepadatan yang rendah, maka pemberian subsidi untuk rumah tapak tetap bisa dilakukan.
"Kalau di Jakarta oke harus dibuat vertikal. Tapi kalau di Klaten, misalnya. Tanahnya masih luas. Kalau bantuan FLPP atau tapera, itu harus dilanjut menurut saya loh," katanya.
Menurutnya yang perlu dilakukan pemerintah bukanlah menghapus FLPP untuk rumah tapak melainkan menetapkan kriteria wilayah yang berhak menerima bantuan pemilikan rumah tersebut.
"Kalau saya bilang, FLPP jangan dilarang, tapi dibikin kriteria, diregulasikan. Daerah mana yang harus vertikal, daerah mana yang bisa landed house," katanya.
Sebelumnya direncanakan penghapusan FLPP untuk rumah tapak mulai 1 April 2015. Alasan pemerintah kala itu yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat berdalih bahwa harga tanah yang terus meningkat tinggi membuat FLPP untuk rumah tapak tidak bisa lagi diberikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Pada waktu itu, Permenpera diterbitkan oleh Menpera Djan Faridz.
(dna/hen)