Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mengumumkan hasil tangkapan tersebut, di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Indroyono mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum agar menggelamkan kapal asing yang beraktivitas di perairan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Ayat 4 "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Indroyono menambahkan, dengan dasar hukum itulah, tindakan penenggelaman kapal asing ilegal bisa dilakukan oleh tim.
"Jadi kalau melihat kondisinya sekarang yang tertangkap kemarin itu kan kapal asing berbendera merah putih, tapi palsu. Nah ini sudah cukup untuk diambil langkah-langkah sesuai UU, yaitu tenggelamkan," kata Indroyono dalam acara konferensi pers di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014)
Tim KKP menangkap 5 kapal ikan ilegal dan berhasil menahan 61 orang ABK dari Thailand yang menggunakan di atas 100 GT. Kejadian terjadi pada 19 November 2014.
"Pokoknya itu secepatnya akan dilakukan. Kalau menunggu proses pengadilan itu lama. Kan sudah ada dasar hukumnya, kita sudah bisa melakukan itu," kata Indroyono saat ditanya kapan eksekusi dilakukan.
(hen/ang)