UMK Bekasi 'Jebol' Rp 2,9 Juta, Diduga Penyebab Buruh 'Kalap'

UMK Bekasi 'Jebol' Rp 2,9 Juta, Diduga Penyebab Buruh 'Kalap'

- detikFinance
Kamis, 27 Nov 2014 08:28 WIB
Jakarta - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi 2015 termasuk fenomenal di Jabodetabek dan Indonesia. UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta, telah melampaui UMP/UMK wilayah Jabodetabek lainnya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan lainnya.

Hal ini lah yang diduga menjadi penyebab para buruh di Tangerang dan Jakarta 'kalap' hingga melakukan aksi mengganggu ketertiban umum seperti membakar ban dan menutup akses jalan tol.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mewanti-wanti kepada para kepala daerah agar bijak menetapkan UMP, sesuai dengan ketentuan,kenaikan UMP tak boleh berdasarkan tekanan buruh, sehingga tak membuat kecemburuan buruh lain di wilayah 'tetangga'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Susahnya kalau sudah 'jebol' satu kota, sehingga menghasut yang lain, pemerintah kota (pemda) harus hati-hati. Kalau sudah begini akhirnya rusak semua," kata Anton kepada detikFinance, Kamis (27/11/2014)

Menurut Anton, aksi melanggar ketertiban umum seperti mengganggu akses tol oleh buruh, bila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan. Ia mendesak aparat keamanan bertindak tegas. Juga kepada pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi bisa bersikap tegas.

Ia mengakui aksi buruh turun ke jalan sangat marak di Jabodetabek, daripada wilayah lainnya. "Selalu ramai di Jabodetabek nuansa politiknya kuat," kata Anton.

Sebelumnya Perwakilan serikat pekerja/buruh DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Mereka meminta nilai UMP Rp 2,7 juta/bulan direvisi menjadi Rp 2,9 juta/bulan atau sama dengan upah minimum kota (UMK) Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono menjelaskan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 2.000/liter menjadi alasan nilai UMP DKI Jakarta harus direvisi. Dedy berharap nilai UMP DKI Jakarta sama dengan UMK Bekasi 2015.

Dedy menuturkan perhitungan angka Rp 2,9 juta/bulan yang ditetapkan Kota Bekasi karena dewan pengupahan telah memasukan nilai inflasi dampak dari kenaikan harga BBM subsidi pada tahun depan.

Seperti diketahui, pada 19 November 2014 lalu, demo buruh di kawasan Bitung, Tangerang, membuat lalu lintas di Tol Jakarta-Merak macet 13 kilometer, dampaknya exit tol Bitung ditutup karena menjadi pusat konsentrasi buruh.

Kemudian Selasa (25/11/2014), aksi serupa terulang lagi, buruh Tangerang melakukan aksi demo di kawasan industri Cikupa Mas, Tangerang. Akibatnya lalu lintas menjadi macet. Hal ini berimbas dengan penutupan pintu exit tol Cikupa.

Kemarin (26/11/2014) massa buruh memblokir Tol Wiyoto Wiyono pada siang hari. Mereka juga sempat membakar ban sehingga lalu lintas di urat nadi Ibu Kota tersebut macet panjang.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads