Berlakukan Moratorium Izin Kapal, Menteri Susi: Hasilnya Luar Biasa

Berlakukan Moratorium Izin Kapal, Menteri Susi: Hasilnya Luar Biasa

- detikFinance
Kamis, 27 Nov 2014 13:50 WIB
Jakarta - Sejak kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin kapal diberlakukan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah ada banyak hasilnya.

Dampak dari kebijakan moratorium itu dinilai Susi positif, dan Indonesia sama sekali tidak kekurangan pasokan ikan.

"Tadi padi saya dapat SMS, moratorium sudah berjalan 1 bulan, pengaruh ke pasar ikan luar biasa. Harusnya paceklik kok ikan banyak. Ini sangat menggembirakan," kata Susi saat rapat dengan anggota Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menegaskan, kebijakan moratorium yang awalnya ditentang oleh banyak pelaku usaha, karena dianggap tak ramah terhadap investasi justru direspons positif oleh masyarakat.

"Saya set-back dengan moratorium kapal hasilnya luar biasa. Satu hal yang menggembirakan," imbuhnya.

Justru sebelum kebijakan ini diberlakukan, Susi mengatakan hasil tangkapan nelayan tidak memuaskan. Hasil ikan yang ditangkap kapal-kapal besar tidak masuk dan dijual tetapi langsung diekspor dengan proses transhipment di tengah laut.

"Saya melihat selama ini, sumber daya yang melimpah ruah tidak menjadikan nelayan kita sejahtera. Bahkan degredasi penangkapan nelayan selama 10 tahun terus berkurang," jelas Susi.

Seperti diketauhi mulai awal November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara (moratorium) izin kapal baru dan mengkaji ulang seluruh izin tangkap kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT) selama 6 bulan ke depan.

Aturan ini berlaku bagi izin kapal baru, izin kapal yang telah habis dan review atas semua izin kapal yang telah diberikan. Aturan ini sudah ditandatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa instansi lain.

(wij/dnl)

Hide Ads