Gratis, Ini Daftar Izin yang Dilayani di BKPM

Gratis, Ini Daftar Izin yang Dilayani di BKPM

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2014 07:32 WIB
Jakarta - Seorang investor dari Penanaman Modal Asing (PMA) membutuhkan sejumlah perizinan yang harus dilengkapi bila ingin membuka usaha di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan pelayanan izin satu pintu.

Seorang petugas pelayanan di Kantor BKPM Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan untuk penerbitan izin ini adalah gratis. "Semuanya gratis," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (3/12/2014).

Berikut perizinan yang dilayani di Kantor BKPM:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA)
Izin Prinsip PMA adalah izin yang dikeluarkan kepada seseorang atau badan usaha asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Izin ini berlaku sementara selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Tanpa izin prinsip, PMA tidak bisa menyuntikan modalnya untuk mendirikan usaha di tanah air.

Waktu pengurusan izin prinsip membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja. "Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya cuma 3 hari," kata petugas tersebut.

Untuk mendapatkan izin ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi meliputi, Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Prinsip BKPM, melampirkan Copy Paspor dan alamat negara asal bagi pemegang saham warga negara asing, melampirkan Copy Akta Perusahaan dan Copy paspor direktur bagi pemegang saham warga negara asing.

Selain itu, perlu juga melampirkan Copy Akta Pendirian Usaha yang terdiri dari pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, NPWP dari Kantor Pajak.

"Pengajuan izin prinsip sekarang sudah bisa dilakukan secara online. PMA nggak perlu datang ke kantor BKPM untuk pengajuan. Tinggal kunjungi laman online-spipise.bkpm.go.id," tuturnya.

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
API-P ini adalah identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor barang, mesin yang merupakan barang modal. Artinya, barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan operasional dan bukan untuk perdagangan.

Mengurus izin API-P diestimasikan membutuh waktu selama 3 hari kerja. Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi diantaranya, Copy Akta Pendirian Usaha yang terdiri dari pengesahan dari Kementerin Hukum dan Ham, Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, NPWP dari Kantor Pajak.

Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
API ini adalah identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor barang, mesin yang merupakan perdagangan. Artinya, barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan perdagangan.

"Misalnya perusahaan ini bergeraknya mengimpor barang lalu barangnya dijual lagi. Itu membutuhkan API-U," jelasnya.

Pengurusan izin ini diestimasikan membutuhkan waktu selama 3 hari kerja. Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi diantaranya, Copy Akta Pendirian Usaha yang terdiri dari pengesahan dari Kementerin Hukum dan Ham, Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, NPWP dari Kantor Pajak.

Izin Usaha Tetap (IUT)
IUT adalah izin pendirian usaha yang diberikan ketika badan usaha yang dibentuk sudah siap beroperasi secara penuh. IUT ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanajang.

Adapun dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi diantaranya, Copy Akta Pendirian Usaha yang terdiri dari pengesahan dari Kementerin Hukum dan Ham, Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, NPWP dari Kantor Pajak.

Selain itu, perlu dikantongi pula izin lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Copy Izin Prinsip. "Estimasi prosesnya kalau semua dokumen sudah lengkap adalah 10 hari kerja," katanya.

Dari berbagai perizinan tadi, ada beberapa syarat dokumen/izin yang masih harus dikeluarkan oleh instansi lain. Sehingga konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini masih belum 'murni', targetnya pada Februari 2015 sistem PTSP tunggal mulai diterapkan, karena kementerian dan lembaga sudah mendelegasikan wewenangnya ke BKPM.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads