"Enggak (setuju). Optimalisasi aset negara tidak hanya dijual, bisa saja dialihstatuskan ke kementerian lain. Gunakan bersama," kata Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto ketika ditemui di UOB Plaza, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Menurutnya, penjualan gedung yang termasuk aset negara harus melalui izin Kemenkeu. Untuk bisa memberi izin ini, Kemenkeu harus melakukan proses yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto menambahkan, saat ini ia mendapatkan banyak permohonan dari Kementerian/Lembaga (KL) yang meminta gedung untuk kantor.
"Di situ (Gedung Kementerian BUMN) ada KPK, bisa gunakan. Faktanya untuk instansi pemerintah yang tidak memiliki ruangan memadai. Di tempat saya banyak permohonan-permohonan K/L (kementerian/lembaga) yang perlu gedung," katanya.
Menteri BUMN Rini Soermarno mengakui, penjualan kantornya itu masih sebatas wacana. Rencana itu muncul karena selama ini kantor tersebut dirasa terlalu besar untuk jumlah karyawan Kementerian BUMN yang hanya 250 orang tapi menempati gedung setinggi 22 lantai.
(ang/dnl)











































