Daftar Tol yang Tarifnya Bakal Naik Tahun Ini

Daftar Tol yang Tarifnya Bakal Naik Tahun Ini

- detikFinance
Minggu, 11 Jan 2015 13:18 WIB
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sedikitnya ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.

Di awal 2015 akan naik tarif tol Semarang-Solo seksi II yaitu pada April 2015. Setelah itu, akan disusul kenaikan tarif tol pada Mei 2015 yaitu Tol Makassar seksi I dan Bogor Ring Road.

Kenaikan tarif tol lainnya akan terjadi pada Oktober, November hingga Desember 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, tentang Pengusahaan Jalan Tol, dikutip Minggu (11/1/2015), berikut daftarnya:

  1. Jakarta-Bogor-Ciawi 59 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
  2. Jakarta-Tangerang 33 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
  3. Dalam Kota Jakarta 50,6 Km, kenaikan terakhir 28 November 2013
  4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) 45,37 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  5. Padalarang-Cileunyi 64,4 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  6. Semarang section A, B, dan C, 24,75 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  7. Surabaya-Gempol 49 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  8. Palimanan-Plumbon-Kanci, 26,3 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang, 58,50 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa, 42,7 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  11. Serpong-Pondok Aren, 7,25 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  12. Tangerang-Merak, 73 Kmm kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  13. Ujung Pandang tahap I dan II, 6,05 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  14. Pondok Aren-Ulujami, 5,5 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  15. Makassar seksi IV 11,6 Km kenaikan tarif terakir 7 Mei 2013
  16. Kanci-Pejagan, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013
  17. Surabaya-Mojokerto seksi I 1,89 Km kenaikan tarif terakhir 26 Agustus 2011
  18. Semarang-Solo seksi I dan II, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013
  19. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)


Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads