"Pemerintah minimal setiap dua minggu sekali atau sebulan sekali mengeluarkan penetapan harga dasar BBM (bahan bakar minyak). Penetapan harga dasar ini digunakan badan usaha untuk menetapkan harga jual BBM-nya di SPBU," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah membatasi margin usaha setiap badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total, serta AKR Corporindo minimal 5% dan maksimal 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) M. Iskandar mengatakan, saat ini harga pertamax akan mengikuti harga dasar BBM yang ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi tidak hanya premium saja yang harga dasar BBM-nya ditetapkan pemerintah, ini juga berlaku untuk pertamax. Apalagi kita dibatasi margin usaha minimal 5% maksimal 10%, ini berlaku juga untuk badan usaha lainnya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, Pertamax dan Pertama Plus termasuk produk pesaing dari Shell Super atau Total Performance, yang merupakan jenis BBM umum.
"BBM umum ini dibatasi margin usahanya minimal 5% maksimal 10%, pemerintah jadi wasit, artinya seperti Shell Super margin usahanya juga hanya 5%-10%. Begitu aturannya," tutup Iskandar.
Seperti diketahui saat ini jenis BBM dibagi beberapa macam, pertama BBM jenis tertentu (subsidi) yakni minyak tanah dan solar.
Kemudian, BBM penugasan, yakni Premium di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Lalu BBM jenis umum seperti premium di Jawa, Madura, dan Bali serta bensin RON 92 ke atas yang penetapan harganya berdasarkan harga pasar, namun margin usahanya di batasi 5%-10%.
(rrd/dnl)