Mulai 16 April 2015, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman keras (miras) golongan A, atau dengan kadar alkohol 5% (bir) di tingkat ritel dan minimarket. Apa alasannya?
Rachmat mengatakan, selama ini pembelian miras di minimarket tidak terkendali, dan masyarakat berbagai umur bebas membelinya, meski ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014, yang menyebut minimarket boleh menjual bir, namun calon pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembeli di bawah umur (
Karena itu, baru-baru ini Rachmat mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 โyang melarang minimarket menjual miras. Aturan ini berlaku mulai 16 April 2015.
Sebelum mengeluarkan aturan ini, Rachmat mengaku telah mengumpulkan pelaku usaha ritel, khususnya pemilik minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, bohong bila ada pengusaha ritel yang mengaku tidak menerima sosialisasi larangan penjualan miras ini.
"Mana, mana pelaku ritel yang ngaku nggak saya ajak bicara. Sebut namanya, bawa ke sini," seru Rachmat.
(dna/dnl)