"Kalau transhipment kita belum keluarkan surat edaran, masih dibahas dan digodok," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (24/02/2015).
Susi mengatakan meski transhipment diizinkan dengan persyaratan yang cukup ketat, bukan berarti masalah selesai. Menurut Susi pelaku usaha bakal melakukan segala macam cara agar ikan bisa dikirim langsung keluar negeri tanpa didaratkan di pelabuhan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuknya surat edaran menteri untuk membedakan transhipment dengan pengangkutan dari fishing ground ke Unit Pengolahan Ikan (UPI). Ini sangat selektif dan kita ingin ada CCTV di kapal, kemarin bahkan ada tambahan observer (peninjau). Tetapi berita di lapangan mereka (pelaku usaha) akan mensiasati aturan ini," paparnya.
Susi menegaskan untuk waktu yang tidak bisa ditentukan, bahwa transhipment tetap dilarang. Hal itu sudah sesuai dengan aturan Permen KP No. 57/2014 tentang larangan transhipment.
"Terkait juknis (petunjuk teknis) bongkar muat di tengah laut tetap tidak boleh," cetusnya.
(wij/hen)