Misalnya untuk pipa dan rig. Perusahaan migas justru lebih banyak melakukan importasi dibandingkan membangun pabrik di Indonesia.
"Kan rig (pengusahanya) itu cuma 1. Padahal ratusan atau ribuan diimpor dari luar. Apa sebodoh itu kita?" tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, pemerintah akan memulai dengan revisi Undang-undang Migas. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah sektor migas tidak lagi sebagai sumber pendapatan, melainkan pendorong pembangunan ekonomi negara.
"Kalau semata-mata sumber pendapatan negara, maka ketika dapat uang selesai. Kalau pembangunan berarti sektor ini bisa sebagai driver, tumbuh industrinya yang mendukung aktivitas migas," tukasnya.
(mkl/hds)