Maka dari itu dibentuklah Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Badan ini punya fungsi menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak.
"Kami tahu citra perusahaan asuransi itu tidak bagus. Agen datang saat tenang dan menghilang saat nasabah butuh klaim. Begitu citranya," kata Ketua BMAI Frans Lamury dalam seminar nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendengarkan keluhan kedua pihak agar bersepakat atas sengketa mereka. Apakah klaim harus dibayar atau tidak, itu diputuskan," jelasnya.
Kedua adalah proses ajudikasi atau pengadilan sederhana. Kasus ini hanya untuk persoalan dengan nominal Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta untuk asuransi umum.
"Dalam proses ajudikasi kami tidak meminta pungutan bayaran apapun," ungkap Frans.
Ketiga adalah arbitrase. Ini adalah proses terakhir dari penyelesaian sengketa, bila kedua proses sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Biasanya ketika nilai klaimnya melebihi itu maka kami sarankan bawa ke arbitrase. Ini harus membayar," terangnya.
Sejak tahun 2006, BMAI hanya mencatat 1 konsumen yang sampai ke meja arbitrase. Meskipun diketahui konsumen sebenarnya tidak serius dalam menjalani proses hukum.
"Sampai ke pengadilan hanya 1 dan orang itu sebenarnya hanya iseng. Dia tahu bahwa tidak akan menang. Karena dua yang dilampauinya itu sudah bisa diperhitungkan, dia akan menang atau tidak," tukasnya.
(mkl/ang)