Mengutip siaran tertulis Ditjen Pajak yang diterima Kamis (12/3/2015), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015.
"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," kata Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(hds/dnl)