Anggota Dewan Komisioner Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, mengatakan MMM tidak punya izin untuk menarik dana dari masyarakat, baik itu dananya dihimpun atau disebar ke anggota lain.
"Pada dasarnya laporan pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti OJK adalah yang berkaitan dengan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin, diatur dan diawasi OJK," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (25/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila ada yang mengadukan hal lain yang di luar kewenangan OJK, maka akan kami salurkan ke instansi yang lebih berwenang," ujarnya.
Bagi yang masih awam dengan skema Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia ini, cara kerjanya sederhana. Partisipan menyetor sejumlah uang ke beberapa rekening yang sudah ditentukan oleh manajer MMM, ini disebut dengan provide help (PH).
Nah, anggota yang sudah PH ini tinggal menunggu setoran uang dari anggota lain secara acak, yang ini disebut get help (GH). Jumlah setoran yang didapat partisipan tumbuh 30%.
Jadi misalnya Anda menyetor Rp 10 juta, maka bulan depan Anda akan dikirimi Rp 13 juta. Mudah bukan? Ya, mudah mengecoh orang untuk tertarik tanpa tahu bahaya yang ada di belakang.
Kerugian terjadi dengan simpel juga, yaitu ketika sudah tidak ada lagi orang yang menyetor uang maka yang nunggu setoran pun hanya bisa harap-harap cemas. Ini persis terjadi pada MMM Indonesia di akhir 2014.
Banyak anggota yang sudah uang akhirnya gigit jari karena uang tidak kembali. Sergey Mavrodi, si pembuat MMM alias 'sang nabi' beralasan ada masalah dengan sistemnya sehingga harus mulai dari awal.
Bagi para partisipan yang masih menunggu setoran dana diiming-imingi uangnya akan diganti secara bertahap dengan dicicil. Tapi yang terjadi banyak anggota yang uangnya nyangkut sampai sekarang.
Sekarang setelah 'hidup kembali', MMM gencar memasang iklan di berbagai media massa mulai dari website hingga televisi.
(ang/dnl)