Wacana Perubahan Pembayaran Pensiun PNS Sudah Ada Sejak 1969

Wacana Perubahan Pembayaran Pensiun PNS Sudah Ada Sejak 1969

- detikFinance
Selasa, 31 Mar 2015 12:12 WIB
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji perubahan skema pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, uang pensiun PNS masih ditalangi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pay as you go dan nantinya akan diubah menjadi sesuai iuran dari PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja atau fully funded.

Faisal Rachman‎, Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI PT Taspen (Persero), mengatakan selama ini PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok per bulannya dihimpun sebagai dana pensiun. Namun nyatanya, iuran tersebut tidak dipakai untuk membayar uang pensiun PNS.

"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiun‎," ungkap Faisal kala berbincang dengan detikFinance di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal menjelaskan, selama ini uang iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif bekerja dikelola oleh Taspen dan dikembangkan sebagai dana kelolaan. Namun, dana kelolaan ini akan dipergunakan sebagai dana awal penyelenggaraan dana pensiun yang dibiayai penuh tanpa APBN atau fully funded.

"Berdasarkan Undang-undang No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, diamanatkan iuran yang dibayarkan PNS itu untuk dana persiapan menuju fully funded. Jadi skema ini memang sudah ada pemikirannya sejak 1969," tutur dia.

Hingga saat ini, tambah Faisal, dana kelolaan yang telah terhimpun dari iuran PNS ini telah mencapai Rp 70 trilun. Semestinya jumlah iuran itu sudah mencapai Rp 100 triliun, tetapi sempat terpakai.

"Pernah pemerintah nggak ada dana dalam APBN sehingga dana tersebut sebagian digunakan untuk membayar‎ dana pensiun. Besarnya mencapai Rp 30 triliun, sehingga sekarang yang tersisa Rp 70 triliun," ungkapnya.

Tahun lalu, Taspen membayarkan pensiun kepada sekitar 2,4 juta pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun yang sepenuhnya didanai dari APBN. Angka ini diprediksi akan terus‎ bertambah hingga mencapai puncaknya pada tahun 2024 sebesar Rp 300 triliun.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads