Dengan begitu, praktis seluruh kebutuhan untuk membayar uang pensiun PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faisal Rachman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen, mengatakan tahun lalu APBN mengeluarkan Rp 70 triliun untuk membayar uang pensiun PNS.
"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiun," ungkap Faisal kala berbincang dengan detikFinance di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah nggak ada anggaran waktu itu. Sampai dana pensiun tidak bisa dianggarkan dalam APBN. Pemerintah nggak sanggup bayar, akhirnya full dana pensiun dibayar dari dana kelolaan kami," jelas Faisal.
Besarnya dana pensiun yang harus dibayarkan waktu itu adalah sebesar Rp 30 triliun. Taspen pun terpaksa menalangi anggaran pensiun tersebut dari dana kelolaan yang diperoleh dari iuran nasabah yang telah dihimpun sejak 1974.
Uang tersebut hingga saat ini belum diganti oleh pemerintah, sehingga dana kelolaan yang sedianya telah mencapai Rp 100 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Dengan skema pensiun yang sekarang yaitu pay as you go, pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Ini menyebabkan APBN harus menanggung beban yang berat dalam jangka waktu yang tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun menjadi fully funded pada 2017.
(dna/hds)