Pakai Skema Baru, Iuran Pensiun PNS Diusulkan 15% dari Gaji

Pakai Skema Baru, Iuran Pensiun PNS Diusulkan 15% dari Gaji

- detikFinance
Selasa, 31 Mar 2015 13:23 WIB
Jakarta - Manajemen PT Taspen (Persero) menjelaskan perihal skema baru tentang penyelenggaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema baru itu disebut fully funded (pembiayaan penuh).

Direktur Prencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman mengatakan, fully funded menerapkan prinsip iuran pasti yaitu besarnya iuran sudah ditetapkan sejak awal. Dalam usulan yang diajukan perusahaannya kepada pemerintah, besarnya iuran akan ditetapkan 15% dari gaji pokok setiap bulannya. Saat ini, iuran PNS untuk keperluan pensiun adalah 4,75%.

"Besarnya iuran sudah ditetapkan di awal. Dalam proposal yang kami sampai ke pemerintah, kami mengusulkan besarnya iuran adalah 15% dari gaji," ungkapnya kepada detikFinance, Selasa (31/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun PNS tidak perlu khawatir. Pasalnya tidak semua beban iuran tersebut harus ditanggung PNS yang bersangkutan.

"Jadi 10% ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Sisanya yang 5% ditanggung PNS," ucap Faisal.

Dana yang terkumpul dari iuran yang dibayar PNS bersama pemerintah ini nantinya akan langsung dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun.

"Akumulasi hasil iuran ditambah hasil pengembangan tersebut lah yang akan digunakan untuk membayar uang pensiun," ujar Faisal.

Keunggulan dari sistem ini, pemerintah tidak menanggung risiko atas penyelenggaraan pensiun lantaran hanya perlu menanggung 10% dari gaji pokok masing-masing PNS selama masih aktif bekerja.

"Pemerintah cuma menanggung yang 10%-nya saja. Jadi relatif lebih aman bagi pemerintah," sambungnya.

Kekurangannya, besarnya uang pensiun yang diterima PNS tidak lagi seragam seperti saat ini 75% dari gaji pokok terkahir. Besarnya akan sangat bergantung dengan iuran yang sudah dibayar selama aktif bekerja serta lama kerja.

"Yang kerja hanya 3 tahun dengan yang 25 tahun tentu kan akan berbeda besarannya," ujar Faisal.

Skema fully funded ini rencananya mulai diberlakukan pada 2017. Saat ini, yang berlaku adalah pay as you go.

"Kalau pay as you go, itu diterapkan manfaat pasti di awal. Besarnya manfaat yang diterima adalah 75%β€Ž dari gaji pokok terakhir," jelas dia.

Kelemahan skema ini adalah memberikan risiko ke pemerintah yang lebih besar. Pasalnya, pemerintah punya tanggung jawab penuh membiayai pensiun PNS yang sebesar 75% dari gaji pokok itu tanpa memperhitungkan besarnya iuran yang diterima.

"Bagi PNS keuntungannya adalah dia pasti dapat pensiun sebesar itu. Tapi bagi pemerintah harus menanggung biaya itu tanpa memperhitungkan iuran yang dibayar PNS," tandasnya.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads