Soal Kenaikan Gaji PNS Pajak, Menkeu: Tunggu Saja

Soal Kenaikan Gaji PNS Pajak, Menkeu: Tunggu Saja

- detikFinance
Kamis, 02 Apr 2015 13:30 WIB
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan
Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ternyata belum terlaksana pada 1 April kemarin. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan tidak ada permasalahan berarti terkait pencairan 'vitamin' untuk PNS Ditjen Pajak tersebut.

"Bukan nggak cair, tapi belum. Jangan dibilang tidak cair. Bulan April kan masih panjang, tunggu saja," cetus dia kala ditemu di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Bambang pun mengatakan, keterlambatan yang terjadi hanya masalah administrasi yang belum tuntas. "Kan ada proses, ada administrasinya. Nggak bisa langsung gini-gitu," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, proses administrasi akan selesai dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April akan segera bisa dibayarkan minggu-minggu depan ini. Mungkin masih di bulan April," ungkapnya kepada detikFinance.

Berikut adalah daftar remunerasi bagi para pegawai pajak sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak:

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads