Bir Dilarang di Minimarket, Menko Sofyan: Supaya Tak Ada Pengemudi Mabuk

Bir Dilarang di Minimarket, Menko Sofyan: Supaya Tak Ada Pengemudi Mabuk

- detikFinance
Senin, 20 Apr 2015 12:53 WIB
Jakarta - Mulai 17 April 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) untuk golongan A (kadar alkohol di bawah 5%) termasuk bir di minimarket dan pengecer.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Sofyan Djalil mengatakan kebijakan tersebut untuk memperbaiki moral generasi muda bangsa Indonesia, bahkan menekan adanya potensi pengendara mabuk.

"Biar anak-anak nggak minum alkohol. Supaya sedikit orang minum alkohol, supaya nggak ada drunk driver, supaya nggak ada pengemudi mabuk. Bukan melarang, tapi mengatur," ujar Sofyan saat ditemui di Hotel Sangri-La, Jakarta, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di negara mana pun termasuk Amerika Serikat (AS) penjualan minuman beralkohol memang diatur. "Kamu perhatikan saja. Di Amerika saja, orang yang beli alkohol harus tunjukkan ID (identitas)," jelasnya.

Sofyan menjelaskan, minuman beralkohol boleh diperjualbelikan dan dikonsumsi di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, dan kawasan wisata yang dipenuhi turis asing.

"Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka. Kita juga menyadari beberapa pihak, turis, alkohol adalah beberapa lifestyle," ucapnya.

Sofyan menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat Indonesia. "Kita atur alkohol. Yang penting, jangan sampai alkohol merusak masyarakat, tapi bukan dengan melarang. Dengan kita tidak mengikuti gaya hidup mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015

Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.

Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.

(drk/hen)

Hide Ads