Bikin Sertifikat Tanah Bisa Gratis <i>Lho</i>

Bikin Sertifikat Tanah Bisa Gratis <i>Lho</i>

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2015 06:47 WIB
Jakarta - Di 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan sertifikat gratis, terhadap sedikitnya 1 juta bidang (bidang lahan) tanah di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Gunawan Muhamm‎ad‎ menjelaskan, penerbitan sertifikat gratis tersebut dilakukan dalam kegiatan Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria.

"Sebelumnya Prona itu dikenal dengan Proyek Nasional Agraria. Tapi sekarang karena sudah bersifat rutin jadi diganti jadi Program Nasional Agraria," jelas Gunawan, saat berbincang dengan detikFinance, di ruang kerjanya di Kementerian ATR, Senin (25/5/2015).

Penerbitan sertifikat gratis atau sertifikat prona ini, pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Ini antara lain untuk petani, nelayan, pedagang, peternak, perajin, buruh musiman, hingga masyarakat yang mengikuti program transmigrasi.

"Sertifikat gratis ini mencakup sertifikasi tanah untuk UKM (usaha kecil menengah), ada sertifikasi tanah untuk transmigran, ada sertifikasi untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), ada juga sertifikasi, nelayan, petani. Tadinya ini terpisah-pisah, tapi mulai tahun ini supaya masyarakat nggak bingung, Pak Menteri minta semua disebut Prona. Target tahun ini lebih dari 1 juta bidang tanah," paparnya.‎

Dia mengatakan, 1 bidang tanah memiliki ukuran atau luas yang berbeda-beda tergantung peruntukan dan aturan yang berlaku, dan kepemilikan yang berbeda.

Gunawan menjelaskan, tujuan Prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Masyarakat tidak dipungut biaya untuk penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam program Prona ini. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona seluruhnya dibebankan kepada Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada alokasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) BPN RI.

"Pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah pertama kali di BPN/ATR itu mencakup 3 hal, yaitu biaya pengukuran, biaya panitia tanah dan biaya pendaftaran tanah. Seluruhnya ditanggung APBN," katanya.

Program PRONA dimulai sejak tahun 1981, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Bagaimana cara mengurus sertifikat gratis untuk nelayan, petani, hingga transmigran? Ikuti berita selanjutnya.

(Suhendra/Wahyu Daniel)

Hide Ads