Susi menjelaskan, Hai Fa resmi bertolak dari Ambon ke China pada hari Senin, 1 Juni 2015 pada pukul 18.20 WIT. Saat ini, posisi kapal sudah berada di China setelah melewati perairan di Utara Indonesia melalu Filipina.
Namun setelah ditelisik, ternyata keberangkatan kapal MV Hai Fa ke China tanpa disertai Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, dengan dilepasnya Hai Fa dan berlayar tanpa SLO dan SPB terbilang sangat berbahaya dan melanggar atura pelayaran internasional.
"Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa. Bisa melenggang tanpa surat jalan. Ini sangat berbahaya sekali dan harusnya dipertanyakan," tambahnya.
Dengan kejadian tersebut, pihak KKP telah melayangkan surat keberatan terhadap Interpol. Susi meminta The International Criminal Police Organization (Interpol), mengusut tuntas Hai Fa karena dinilai telah melakukan praktik illegal fishing di Indonesia.
"Kita intinya sangat menyesalkan. Kita mengajukan surat pernyataan komplain kepada Interpol saja. Dari Indonesia ada Kementerian Perhubungan dan IMO (International Marine Organization). Jadi disinilah keprihatinan yang sangat mendalam," tukasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Satgas Anti IUU Fishing Yunus Husen juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan mengajukan beberapa bukti terkait praktik illegal fishing yang pernah dilakukan Hai Fa di Indonesia, termasuk pelanggaran lain seperti tidak menyalahkan VMS dan mengangkut hiu martil yang dilarang.
"Pembentukan tim khusus oleh Baharkam. Tim ini sedang bekerja dan kita kejar dari sisi korporasi. Kita juga mengajukan niming and siming kita akan ajukan pelanggaran Hai Fa ke Interpol dan RFMO (Regional Fisheries Management Organization). Sehingga dari sudut lain akan diketauhi kapal ini penuh dengan pelanggaran IUU fishing di Indonesia," jelasnya.
(wij/rrd)