"Kita kehilangan 900 ton dan melenggang pergi tanpa SPB dan SLO. Ini pengalaman yang sangat pahit, di mana konsesus hukum kita masih kurang konsisten dari bagian penegakan hukum di dalam negeri ini," keluh Susi saat menghadiri acara diskusi 'Pangan Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Susi mengungkapkan kekecewaannya, terhadap kinerja yang dilakukan Pengadilan Perikanan Ambon yang memproses hukum kasus Hai Fa. Padahal menurut Susi, ia sendiri yang meresmikan langsung dibukanya Pengadilan Perikanan Ambon akhir tahun 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan agar kejadian Hai Fa tidak terulang, pihaknya akan menenggelamkan langsung kapal yang terbukti melakukan praktik illegal fishing. Proses penenggelaman langsung kapal setelah proses penangkapan terjadi dibenarkan dan diatur dalam Undang-undang Perikanan.
"Penenggelaman kapal sangat efektif saat menghadapi ribuan kapal. Caranya bagaimana dengan efek psikologis dengan efek jera. Kalau masuk pengadilan yang tidak komit seperti apa yang terjadi di Hai Fa," sindir Susi.
(wij/dnl)