Nih, Rantai Birokrasi yang Bikin Lama Proses Keluar Barang di Priok

Nih, Rantai Birokrasi yang Bikin Lama Proses Keluar Barang di Priok

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 17:48 WIB
Jakarta - Proses tunggu bongkar muat hingga keluar barang di pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih lambat dari target rata-rata 4,17 hari. Ada 20 kementerian/lembaga (K/L) yang terkait proses dwelling time termasuk kementerian perdagangan (kemendag).

Pihak Kemendag berkomitmen melakukan pembenahan proses perizinan. Namun yang jadi kendala adalah belum terkoneksinya seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam satu portal jaringan online Kemendag yaitu Inatrade dan INSW atau Indonesia National Single Window.

Belum terintegrasinya proses perizinan misalnya yang terjadi pada pemberian izin Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pre customs, sebelum masuk ke tahap customsm dan post customs yang merupakan rangkaian dwelling time.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mengeluarkan SPI ada beberapa produk lartas (larangan pembatasan) yang memerlukan izin teknis dari 20 kementerian lembaga," kata Staf Khusus bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah Parman saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurut Ardiansyah saat ini dari 20 K/L, hanya Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah terkoneksi dengan layanan Inatrade milik Kemendag. Itupun tidak semua, hanya produk hortikultura saja.

"Baru hortikultura oleh Kementan yang sudah online," katanya.

Ia mencatat setidaknya ada 20 K/L yang berhubungan langsung dengan Kemendag terkait penerbitan SPI, yaitu:



  • Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) 6 izin rekomendasi.
  • Kementerian ESDM‎ 13 izin rekomendasi.
  • Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) 1 izin rekomendasi.
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 1 rekomendasi izin.
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 1 rekomendasi izin.
  • Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LK) 5 izin rekomendasi.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 izin rekomendasi.
  • Kepolisian RI (Polri) 5 rekomendasi izin.
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 izin rekomendasi.
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 3 izin rekomendasi.
  • Badan Intelijen Negara (BIN) 1 izin rekomendasi.
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 1 izin rekomendasi.
  • SKK Migas 1 izin rekomendasi.
  • Gubernur 1 izin rekomendasi.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 2 izin rekomendasi.

"Rekomendasi ini diterbitkan K/L. Kalau terintegrasi ke portal Inatrade sangat cepat," tambahnya.

Saat ini, penyampaian rekomendasi dari 20 K/L kepada Kemendag masih dilakukan secara manual. Penunjukan izin rekomendasi teknis yang asli penting agar Kemendag tidak salah mengeluarkan SPI.

"‎Ditakutkan ada pemalsuan rekomendasi," katanya.

Selain itu, Kemendag juga meminta importir agar tidak lama dalam mengurus proses pengeluaran barang termasuk mengurus SPI. Importir diharapkan menggunakan layanan pra notifikasi atau inspeksi manifest kontainer sebelum kapal bersandar di pelabuhan, sehingga proses keluar SPI lebih cepat.

Cara lainnya adalah memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan ekspor-impor, menempatkan petugas di help desk di Pelabuhan Tanjung Priok. Serta yang tidak kalah penting adalah optimalisasi CDP atau Cikarang Dry Port, dengan demikian kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok akan meningkat.

"Dwelling time di Cikarang hanya kurang dari 3 hari. Alangkah baiknya kalau bahan baku industri yang dibutuhkan industri di Cikarang ditarik ke CDP dan clearance di sana agar lebih cepat. Di sana ada lahan 200 hektar, dimana 70 hektar di antaranya untuk kontainer," kata Ardianyah.

(wij/hen)

Hide Ads