Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.
"Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat. Pengumuman ini juga terpampang di BPJS Ketenagakerjaan cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dari pantauan detikFinance, pengumuman tersebut hanya ditulis di selembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di depan gedung, dan satu lagi di halaman gedung.
(ang/ang)