Harga Daging Ayam Melambung, Pedagang Akan Mogok Jualan

Harga Daging Ayam Melambung, Pedagang Akan Mogok Jualan

Avitia Nurmatari - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2015 13:55 WIB
Bandung - Setelah harga daging sapi berangsur normal, kini giliran harga daging ayam di Kota Bandung melambung. Bahkan kenaikan tersebut akan berujung dengan aksi mogok penjual.

Harga daging ayam hari ini terpantau menyentuh harga Rp 38 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram (kg) di seluruh pasar tradisional di Kota Bandung.

"Naik dari harga biasa Rp 36.000/kg jadi ada yang Rp 38.000-Rp 40.000/kg," ungkap Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Rinal Siswadi saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan harga ayam tersebut juga menghembuskan isu aksi mogok dari pedagang. Rinal pun membenarkan bakal ada aksi mogok jualan massal dari pedagang daging ayam seperti yang dilakukan para pedagang daging sapi beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan surat yang kami terima, aksi mogok jualan akan dilakukan hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sampai Minggu 23 Agustus 2015. Yang menyampaikan Pesat (Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional Jabar)," tandasnya.

Berdasarkan Surat Edaran dari Pedagang dan Warung Tradisional (PESAT) yang diterima detikFinance, berencana akan melakukan mogok produksi dan berjualan daging ayam mulai 20-23 Agustus 2015. Bila ada peternak dan pedagang yang berani berjualan akan dikenakan sanksi bahkan sanksi denda sampai Rp 20 juta.

Berikut isi surat edarannya:

Berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada hari Minggu, 16 Agustus 2015, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh:

  1. Peternak ayam
  2. Broker
  3. Bandar
  4. Pemotong
  5. Pedagang
  6. Suplier
  7. Super Market
Bahwa mulai hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB s/d Minggu, 23 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat).

Kepala seluruh piak yang terkait di atas agar melaksanakan surat edaran ini, bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan saksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak (PS) yang melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan kami (PESAT) tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini.

(rrd/hen)

Hide Ads