Melihat kondisi tersebut, Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Dikeluarkan aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Aturan ini memungkinkan terbentukan Pertamini sesungguhnya. Maksudnya lapak penjual BBM tapi skala kecil, modal kecil, tapi peralatan dan keberadaanya aman, takaran, dan kualitas terjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:
- Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur
- Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat
(rrd/hen)