Staf Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Aziz mengungkapkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa status ruang izin pertambangan berdasarkan hasil overlay dengan peta kawasan hutan-nasional luas izin pertambangan seluruh Indonesia mencapai 38.894.231 hektar dari 7.468 unit usaha pertambangan.
Kemudian Ia juga menyampaikan data dari Ditjen Pajak, periode pajak 2010-2012 baru 29% perusahaan pemegang IUP yang bayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, sepanjang 2014-2015 ada 1.087 perusahaan yang dicabut IUP-nya. Paling banyak di Jambi mencapai 171 IUP, Sulawesi Tengah 148 IUP, dan Kalimantan Timur sebanyak 96 IUP.
Abdul Aziz menambahkan, dari data Kementerian ESDM, per 4 Agustus 2015, IUP berstatus Clean and Clear (CnC) baru mencapai 58% dari keseluruhan IUP.
"IUP berstatus Clean and Clear sebanyak 6.264 yaitu dari sektor minerba 3.787 dan batu bara ada 2.477 IUP. Masih ada 42% yang belum berstatusCnC atau sebanyak 4.563 dari IUP yaitu dari sektor mineral sebanyak 3.151 dan batu bara sebanyak 1.412 IUP. Itu termasuk ada 1.739 IUP baru dari komoditi batu-batuan," terangnya.
Aziz menambahkan, akibat banyak perusahaan tambang tak bayar pajak, negara merugi triliunan rupih.
"Sepanjang 2003-2011 kewajiban yang belum dibayarkan dari IUP sebesar Rp 3,342 triliun, PKP2B sebesar Rp 3,433 triliun dan Kontrak Karya sebesar 1,532 triliun," tambahnya.Β
(rrd/rrd)