Pengusaha pun menanggung rugi akibat jatuhnya harga sampai di bawah HPP atau 'nombok'. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian kemudian mengumpulkan pengusaha pada Senin, (14/9/2015) malam.
Pertemuan tersebut menyepakati langkah memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam) untuk sedikit mengurangi suplai supaya harga kembali stabil ke atas HPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi saat ini dinilai pemerintah maupun pengusaha sudah over suplai. Pada Agustus saja, Dirjen PKH, Muladno menyampaikan produksi ayam surplus 18 juta ekor/minggu. Sebab kebutuhan hanya 42 juta ekor/minggu, sementara produksi mencapai 60 juta ekor/minggu. Surplus hingga turunnya harga bisa terjadi di tengah permintaan masyarakat yang kembali normal pasca hari raya.
Selain itu, pengusaha dihadapkan pada naiknya harga DOC (Day Old Chick) Broiler FS saat ini kisaran Rp 5.100-5.300/ekor dari harga normal Rp 4.000/ekor
"Sekarang kondisinya over suplai dan harga di bawah HPP. Bukan harga PS (bibit ayam) yang jatuh tetapi harga FS (ayam) di bawah HPP. Solusinya PS (parent stok) atau bibit ayam dimusnahkan," jelas Sofyan.
Kesepakatan ini, menurutnya merupakan kesepakatan bersama yang diambil pemerintah bersama dengan 13 perusahaan. Sebab kondisi ini dinilai pengusaha sudah tidak ekonomis. Kerugian akibat pemusnahan ini ditanggung oleh masing-masing perusahaan. Pengusaha lebih memilih harga bisa kembali terangkat di atas HPP.
"Ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah bersama dengan 13 perusahaan. Kerugian ditanggung masing-masing perusahaan. Ini semangat nasionalisme para pengusaha," ujar Sofyan.
Dalam salinan surat yang diterima detikFinance tertera hasil kesepakatan dari rapat pembahasan permasalahan dan solusi mengatasi keterpurukan harga ayam ras hidup di tingkat peternak. Pertemuan tersebut berlangsung di Kementerian Pertanian, Senin (14/9/2015) malam.
Isi keputusan tersebut diantaranya :
1. Pemotongan/pengafkiran PS sebanyak 6 juta ekor. Komposisi/mekanisme pemotongan sebagai berikut :
a. Tahap I (pertama) 2 juta ekor
b. Cross monitoring dengan melibatkan unsur pemerintah sebagai bahan pertimbangan pemotongan berikutnya.
2. 13 perusahaan setuju akan memotong/mengafkirkan dengan persentase yang disepakati
3. PT Charoen Pokphand akan memotong antara 44-75% atau kurang lebih 59%. Menunggu keputusan manajemen lebih kurang 1-2 hari
4. Pemotongan HE FS 40% dimulai tanggal 9-30 September 2015 dengan pengawasan dilakukan secara cross monitoring yang dievaluasi secara berkala oleh GPPU.
5. Kualitas pengawasan dalam pemotongan tersebut di atas harus ditingkatkan dengan cara cross monitoring dari semua unsur pembibit dan pemerintah
6. Semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor
7. GPPU diharapkan segera mengadakan Munas/Munas Luar Biasa agar terbentuk pengurus yang diterima oleh seluruh anggota.
8. Rapat selanjutnya akan dibuat aturan pendukung dari hulu sampai hilir. Misal hulu akan diintegrasikan dengan program SPR (Sentra Peternakan Rakyat).
13 perusahaan yang bersepakat :
PT Charoen Pokphand
PT Japfa Comfeed Indonesia
PT Wonokoyo Jaya Corp
PT Malindo
PT Satwa Borneo
PT Cibadak Indah Lestari
PT Reza Perkasa
PT Expravet Nasuba
PT CJ-PIA
PT Hybro Indonesia
PT Taat Indah Bersinar
CV Missouri
(ang/ang)











































