Berdasarkan pemaparan Menteri ESDM Sudriman Said tentang Regulasi Sektor ESDM Dalam Rangka Stimulus Ekonomi, yang dikutip detikFinance, Rabu (23/9/2015), total perizinan yang dipangkas di sektor ESDM sebelum 2014 sebanyak 218 izin menjadi 89 izin atau dipangkas 129 izin.
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Di Ditjen EBTKE sebelumnya 52 izin dipangkas jadi hanya 29 izin
- Di Ditjen Migas sebelumnya 104 izin menjadi hanya 42 izin
- Di Ditjen Minerba dari 62 izin menjadi 18 izin.
Dari 18 perizinan di minerba ini, 11 perizinan sudah dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni:
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perpanjangannya
- Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Karena Pengembalian
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangan
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya
- Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
- Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian
- Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangan
- Perubahan Status dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing
- Perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Asing Menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.