Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli terang-terangan menuding Menteri ESDM Sudirman Said keblinger (sesat/keliru), terkait keputusannya mempercepat proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Padahal keputusan perpanjangan kontrak seharusnya paling cepat 2 tahun sebelum berakhir di 2021.
"Ini tindakan yang melampaui wewenang dari Menteri ESDM, karena sebagai pejabat tidak bisa berkata wewenang kami. Dia harus mengikuti aturan pemerintah," ucap Rizal ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut Rizal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan baru bara, permohonan perpanjangan kontrak baru bisa diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Freeport kontraknya berakhir pada 2021, artinya baru 2019 boleh ajukan perpanjangan kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menaruh curiga mengapa Menteri ESDM Sudirman Said sangat ingin memperpanjang kontrak Freeport. Padahal sebagai Menteri, harusnya mendahulukan kepentingan negara di atas segalanya.
"Saya juga nggak mengerti kenapa dia begitu ngotot dan ngeyel untuk membela Freeport. Beliau itu dibayar digaji oleh rakyat Indonesia. Dia malah belain Freeport bukan belain negara. Kita kan ingin kontrak ini bermanfaat untuk rakyat Indonesia," katanya.
Menurutnya lagi, banyak kesempatan negara mendapat keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA) tapi hilang karena pejabatnya disogok dan di lobi perusahaan.
"Kenapa banyak kesempatan yang hilang? Karena pejabat-pejabatnya gampang disogok, gampang di lobi," katanya.
Apakah Menteri ESDM Sudirman Said gampang disogok?
"Ada usaha dan lobi panggil melakukan," tutup Rizal.
(rrd/hen)