"Hari ini kita telah menerima masukan dari Setkab (Sekretaris Kabinet) dimana Perpres tentang Satgas Illegal Fishing sudah resmi dan ditandatangani Presiden. Perpres Nomor 115 tahun 2015. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK benar-benar serius menangani Illegal fishing di seantero Indonesia," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Perpres ini, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan illegal fishing di perairan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakilnya yaitu Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
Susi menuturkan, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres ini karena kini banyak kapal asing yang kembali mencoba-coba mencuri ikan lagi di perairan Indonesia menjelang berakhirnya moratorium kapal eks asing pada akhir Oktober ini. Diharapkan semua pihak mendukung pemberantasan illegal fishing, apalagi setelah keluarnya Perpres ini.
"Kenapa Presiden keluarkan Perpres? Sekarang banyak lagi, mereka pikir bisa coba-coba lagi. Kalau masih ada main-main dari aparat, baik KKP, TNI AL, Kepolisian, tokoh masyarakat dengan illegal fishing, tentu efek jera tidak ada," tutupnya.
(hen/hen)