Jawaban:
Halo Bu Aulia Syaputri,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya perlu informasikan bahwa ada beberapa hal yang harus Anda penuhi ketika hendak membeli rumah secara KPR.
- Anda wajib membayarkan uang muka (untuk KPR subsidi, besarnya uang muka adalah mulai dari 1%)
- Anda wajib membayarkan provisi sebesar 0.5% dari nilai KPR
- Anda wajib sudah berumur min 21 tahun atau sudah menikah dan sudah bekerja minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP dan SPT
Budget rumah bisa Anda sesuaikan dengan penghasilan Anda dan juga jumlah uang yang akan Anda bayarkan menjadi uang muka, hanya saja pastikan bawah nilai angsuran per bulan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan Anda (salah satu syarat KPR).
Akhir kata, happy home hunting!
(ang/ang)