"Saya dipikir di atas Rp 200 triliun tambahannya, sekarang aset Rp 600 triliun," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, kepada wartawan, di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
Sofyan berharap, insentif pajak yang didapat dari revaluasi aset ini bisa menjadi tambahan modal bagi PLN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno, menyebut revaluasi aset mampu menaikkan nilai aset BUMN. Aset tersebut, selanjutnya bisa menaikkan perolehan pinjaman BUMN.
PLN, kata Rini, paling mendesak untuk dilakukan revaluasi aset, karena membutuhkan tambahan pembiayaan untuk proyek pembangkit dan jaringan transmisi baru.
"Kita bisa mendapatkan pinjaman lagi untuk membangun proyek-proyek yang menguntungkan," kata Rini.
Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid V, salah satunya terkait revaluasi aset perusahaan, baik BUMN maupun swasta.
Selama ini, perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi. Padahal bila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%