UMP 2016 Ditetapkan Pakai Pertumbuhan dan Inflasi Nasional

UMP 2016 Ditetapkan Pakai Pertumbuhan dan Inflasi Nasional

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 20:30 WIB
Jakarta - Formula baru penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu dengan memasukkan faktor Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi patokan adalah menggunakan angka nasional, bukan masing-masing daerah.

Rumus upah buruh mulai 2016 :UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi nasional))

Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah, meski diketahui bahwa inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari 12% seperti di Belitung sebesar (13,15%).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk unsur keadilan, pakai pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, kami tidak ingin ada ketimpangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenenaker Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (26/10/2015).

Lalu bagaimana peran Dewan Pengupahan Nasional termasuk di Provinsi? Selama ini dewan pengupahan memberikan rekomendasi UMP ke masing-masing kepala daerah.

"Dewan pengupahan nasional tidak lagi ada perannya. Tetapi masih ada peran Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan upah minimum tahun berjalan. Sesuai UU 13 Pasal 89 dan 98 UMP ditetapkan oleh pemerintah atau gubernur berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan. Tetap yang memutuskan adalah gubernur," jelasnya.

Ia mengatakan dalam PP tentang pengupahan penentuan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dievaluasi setiap lima tahun sekali. "Tetap tidak bisa satu tahun evaluasi KHL, pertimbangannya itu kenaikan tingkat konsumsi masyarakat yang diketahui setiap lima tahun sekali. KHL masuk di UMP," pungkasnya.

Terbitnya PP Pengupahan akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :



  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula Upah Minimum (UM)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang apenetapan UMK/UMP
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Upah Minimum Sektoral (UMS)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
(hen/hen)

Hide Ads