Susi Protes Soal Kemudahan Impor Ikan Olahan, Kemendag: Sudah Dibahas Lama

Susi Protes Soal Kemudahan Impor Ikan Olahan, Kemendag: Sudah Dibahas Lama

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2015 14:24 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes ketentuan kemudahan impor produk tertentu yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu.

Produk perikanan masuk dalam kategori produk tertentu. Susi menyebut kementeriannya tak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut. Padahal, pembahasan aturan impor produk olahan ikan seharusnya mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Perdagangan membantah tudingan pembahasan aturan impor tidak berkoordinasi dengan institusi pemerintah terkait, salah satunya KKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ribut di media dibilang tidak ada sinkronisasi. Di mana tidak sinkronnya? Kita 2 bulan menyusun peraturan ini bukan hal mudah, pastinya ini dengan melibatkan instansi terkait," ungkap Ketua Tim Deregulasi Kemendag Arlinda Imbang Jaya ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menurutnya, apa yang sudah difinalkan dalam regulasi kemudahan impor, sudah ada di draft rencana perubahan yang sudah dibahas antar kementerian terkait.

"Jadi ini (Permedag) sudah ada lampirannya atau di list (perubahan). Sudah selesai dibahas dulu, artinya kalau bilangnya merasa tak dilibatkan, berarti dia nggak tahu, atau dia tidak tanya ke bawahannya," tegas Arlinda.

Kemendag, kata Arlinda, juga menepis bahwa aturan importasi produk olahan ikan, itu berarti membuka lebar-lebar keran impor sektor kelautan dan perikanan.

"Kalau tidak tahu tanya bawahannya, seolah yang ada saat ini Kemendag yang dipojokan, padahal sudah dibahas lama," jelas Arlinda.

"Yang dimudahkan pun itu perizinan ikan olahan. Bukan ikan segar, kalau ikan segar itu dari KKP. Dan soal olahan itu sudah dibahas tuntas dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian," imbuhnya.

Menteri Susi memprotes aturan yang masuk paket deregulasi tersebut. Menurutnya, produk ikan olahan Beberapa produk makanan ikan dan olahan ikan, masuk dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu.

Aturan ini dikhawatirkan membuat pasar di dalam negeri dibanjiri ikan dan produk olahan ikan impor. Hal ini dianggap tak sejalan dengan upaya KKP yang tengah menggenjot investasi di sektor hilir perikanan.

Dalam Permendag ini, Mendag Tom Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

Menteri Susi menyoroti soal kemudahan impor produk makanan dalam Permendag tersebut antara lain produk olahan ikan yang diberikan Lembong melalui aturan ini. Susi mengungkapkan kementeriannya tidak diikutsertakan dalam penggodokan aturan tersebut yang sudah beberapa kali direvisi sejak 2012.

Menurut Susi, kementerian teknis terkait seharusnya perlu diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, ‎produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 diantaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, belut.

Berikut daftar produk perikanan yang boleh diimpor namun dibatasi impornya berdasarkan lampiran Permendag 87/2015:





  • Salmon dalam kemasan kedap udara
  • Herring dalam kemasan kedap udara
  • Sardine dalam kemasan kedap udara
  • Ikan tuna, cakalang, bonito dalam kemasan kedap udara
  • Makerel dalam kemasan kedap udara
  • Teri dalam kemasan kedap udara
  • Belut dalam kemasan kedap udara
  • Makerel kuda dalam kemasan kedap udara
  • Sirip ikan hiu siap konsumsi
  • Sosis ikan dalam kemasan kedap udara
  • Bakso ikan dan udang kaviar
  • Krustasea lainnya-molusca
  • Kepiting dalam kemasan kedap udara
  • Udang kecil, udang biasa, pasta udang, pasta ikan
(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads