Selain Pengusaha, Susi Juga Protes Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong

Selain Pengusaha, Susi Juga Protes Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 18:25 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 15 Oktober 201‎5 lalu menuai protes dari berbagai pihak.

Para pengusaha menilai aturan baru yang dibuat Lembong sangat liberal. Bahkan kritik pun datang dari teman satu kabinet Lembong yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dalam Permendag ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Susi menyoroti soal kemudahan impor produk makanan dalam Permendag tersebut antara lain produk olahan ikan yang diberikan Lembong melalui aturan ini. Susi mengungkapkan kementeriannya tidak diikutsertakan dalam penggodokan aturan tersebut yang sudah beberapa kali direvisi sejak 2012.

Menurut Susi, kementerian teknis terkait seharusnya perlu diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, ‎produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 diantaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, belut.

"Seharusnya duduk bersama. Nanti gimana industri pengolahan ekonomi kreatif masyarakat? Masak ikan teri olahan saja mesti impor?" ujar Susi saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Menurut Susi, harusnya Indonesia menutup rapat produk-produk yang diproduksi dalam negeri, bukan malah memudahkan masuknya produk impor. Kalaupun impor, yang didatangkan harusnya hanya bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali sehingga menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia.

"Bukan impor yang langsung dijual ke konsumen," tandasnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan bahwa pelonggoran impor bagi produk tertentu ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan yang selama ini berbelit.

"Penghapusan IT itu justru memudahkan. Kalau pakai IT itu ribet, single identitas saja. Hakikatnya kita mempermudah industri," tutupnya.

Selain itu, semangatnya dengan adanya produk impor bisa menjadi contoh bagi industri di dalam negeri untuk membuat produk sejenis.

"Kalau masih harus impor, itu kan menginspirasi industri dalam negeri untuk buat produk yang bagus," kata Karyanto.


Berikut daftar produk perikanan yang boleh diimpor namun dibatasi impornya berdasarkan lampiran Permendag 87/2015:



  • Salmon dalam kemasan kedap udara
  • Herring dalam kemasan kedap udara
  • Sardine dalam kemasan kedap udara
  • Ikan tuna, cakalang, bonito dalam kemasan kedap udara
  • Makerel dalam kemasan kedap udara
  • Teri dalam kemasan kedap udara
  • Belut dalam kemasan kedap udara
  • Makerel kuda dalam kemasan kedap udara
  • Sirip ikan hiu siap konsumsi
  • Sosis ikan dalam kemasan kedap udara
  • Bakso ikan dan udang kaviar
  • Krustasea lainnya-molusca
  • Kepiting dalam kemasan kedap udara
  • Udang kecil, udang biasa, pasta udang, pasta ikan
(hen/hen)

Hide Ads